DPMD Kukar Mulai Siapkan Perbup Pilkades Serentak 2027

img

Ilustrasi Pilkades. (Istimewa)

 

POSKOTAKALTIMNEWS, KUKAR : Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kutai Kartanegara (Kukar) mulai menyiapkan langkah awal menuju Pilkades serentak 2027. Bukan tahapan pemilihan yang lebih dulu digelar, melainkan aturan mainnya.

 

Saat ini, DPMD Kukar tengah menyusun Peraturan Bupati (Perbup) yang akan menjadi dasar pelaksanaan Pilkades di 107 desa.

 

Kepala DPMD Kukar, Arianto mengatakan, pekerjaan yang dilakukan saat ini masih berada pada tahap persiapan. Pemerintah daerah belum masuk ke rangkaian tahapan Pilkades karena terlebih dahulu harus memastikan perangkat aturan yang akan digunakan sudah siap.

 

“Rencananya 2027. Saat ini belum masuk tahapan, kita masih mempersiapkan penyusunan Perbup,” ujarnya, Selasa (8/9/2026).

 

Menurutnya, penyusunan aturan baru tidak sekadar memperbarui ketentuan yang sudah ada. DPMD harus mencermati kembali sejumlah aturan mengenai desa yang berubah di tingkat pusat agar pelaksanaan Pilkades di Kukar nantinya memiliki pijakan yang jelas.

 

Ia menyebut perubahan Undang-Undang tentang Desa serta hadirnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2026 menjadi bagian yang kini tengah dikaji, regulasi tersebut membawa ketentuan baru yang perlu diterjemahkan ke dalam aturan teknis di daerah.

 

Ia mengatakan bahwa salah satu poin yang harus diselaraskan adalah ketentuan mengenai masa jabatan kepala desa.

 

Perubahan masa jabatan tersebut turut menjadi pertimbangan dalam menentukan waktu dan mekanisme pelaksanaan Pilkades di Kukar.

 

Karena itu, kata dia, DPMD memilih menyelesaikan sisi regulasi terlebih dahulu sebelum masuk ke agenda pemilihan.

 

Targetnya, Perbup sudah dapat diselesaikan pada 2026 sehingga ketika tahapan Pilkades dimulai, pemerintah desa dan pihak-pihak yang terlibat telah memiliki pedoman yang sama.

 

“Kita sesuaikan dulu Perbupnya dengan regulasi yang berubah itu. Mudah-mudahan Perbup kami selesai di tahun ini, sehingga bisa digunakan untuk pelaksanaan di tahun 2027,” jelasnya.

 

Bila seluruh persiapan berjalan sesuai target, proses Pilkades diperkirakan mulai memasuki tahapan pada April 2027, sementara hari pemungutan suara direncanakan berada pada rentang September hingga Oktober.

 

Perkiraan tersebut berkaitan erat dengan batas akhir masa jabatan kepala desa yang saat ini masih memimpin.

 

Ia mengatakan bahwa sebagian besar masa jabatan kepala desa akan berakhir pada November 2027, sehingga rangkaian pemilihan perlu disusun agar pergantian kepemimpinan desa dapat berlangsung tepat waktu.

 

“Insyaallah nanti mulai tahapan Pilkades itu bulan April 2027. Pelaksanaannya sendiri diperkirakan September-Oktober, karena jabatan mereka berakhir di November,” ungkapnya.

 

Agenda tersebut nantinya berlangsung serentak di 107 desa yang ada di Kukar, kumlah itu membuat persiapan regulasi menjadi salah satu pekerjaan penting DPMD sebelum Pilkades 2027 benar-benar bergulir di lapangan. 

“Serentak, ada 107 desa yang akan melakukan pilkades,” pungkasnya. (Kriz)